BEA MATERAI
A. Pengertian
Dalam pasal UU Bea Materai 1985 dijelaskan mengenai:
a. Bea Materai adalah kertas yang berikan tulisan yang mengandung arti.
b. Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang atau pihak-pihak yang berkempentingan.
c. Benda bermaterai adalah materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
d. Pemeteraian adalah suatu cara pelunasan bea materai yang dilakukan oleh pejabat pos atau permintaan pemegang dokumen.
e. Pejabat pos adalah pejabat perusahaan umum pos dan giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemateraian kemudian.
B. Objek dan Tarif yang terutang Bea Materai
a. Obek Bea Materai
Objek bea materai adalah dokumen yang diatur dalam pasal 2 UU Bea Materai 1985, yaitu:
· Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdana. Contoh: surat kuasa, surat hibah.
· Akta notaris termasuk salinannya. Contoh: Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Pembubaran Perusahaan.
· Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
· Surat yang memuat jumlah yang lebih dari Rp. 1000.000,00 seperti
ü Surat yang menyebutkan penerimaan uang (kuitansi)
ü Surat yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening uang di Bank.
ü Surat yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi.
· Surat berharga sepert wesel, promes, askep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,00.
· Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominal lebih dari Rp. 1000.000,00.
· Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan.
o Surat-surat bisa dan kerumahtanggaan.
o Surat yang semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuan jika digunakan oleh dan untuk orang lain.
b. Tarif Bea Materai
Tarif Bea Materai adalah Rp,. 6000,00 dikenakan atas objek pajak 1-6 dan Rp.3.000,00 untuk objek pajak nomor 7.
C. Terhutangnya bea materai
Berdasarkan pasal 5 dan 6 UU bea Materai 1985 ketentuannya yaitu:
a. Untuk dokumen atau pihak, utang bea materai adalah pada saat dokumen diserahkan
b. Untuk dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak utang bea materai adalah pada saat selesainya dokumen itu dibuat.
c. Untuk dokumen yang dibuat di luar negeri hutang bea materai pada saat dokumen digunakan di Indonesia.
D. Daluwarsa
Daluwarsa dari kewajiban memenuhi bea materai ditetapkan 5 tahun terhitung sejak awal dokumen dibuat.
E. Objek yang Tidak Dikenakan Materai
· Segala bentuk Ijazah
· Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiunan, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
· Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas Negara, kas pemerintah daerah dan bank.
· Kutansi untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
· Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
· Dokumen yang menyebutkan tabungan.
· Surat gadai yang diberikan oleh perum pegadaian.
· Tanda pemagang keuntungan atau bunga dari efek
F. Penggunaan Benda Materai dan Cara Pelunasan Bea Materai
Adapun cara penggunaan benda materai diatur dalam pasal 7 UU Bea Materai1985 sebagai berikut:
a. Materai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak.
b. Di tanda tangan akan dibubuhkan.
c. Tanda tangan disertai dengan tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan menggunakan tinta atau sejenisnya.
d. Jika digunakan lebih dan atau materai, maka tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua materai dan di atas kertas.
Ketentuan UU Bea Materai 1985 hanya dikenakan 2 cara pelunasan bea materai, yaitu:
a. Dengan menggunakan bea materai, yaitu materai tempel dan kertas materai sesuai dengan tarif yang sudah dikenakan.
b. Dengan menggunakan cara lain yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Dikenakenakan denda 200% dari bea materai yang tidak atau kurang bayar. Misal bea materai terutang Rp. 6.000,00 maka:
Bea materai terutang : Rp. 6. 000,00
Denda Administrasi : 200%*6000 Rp. 12. 000,00
PPN dan PPn-BM
A. Pengertian
PPN dan PPn-BM adalah pajak yang dipungut atau konsumsi dalam negeri. Dari hukum yang mengatur pelaksanaan pemungutannya adalah UU Nomor tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa penjualan atau barang mewah, yang diubah dengan UU Nomor 11 tahun 1994 dan disempurnakan lagi UU Nomor 18 tahun 2000.
B. Objek PPN dan PPn-BM
a. Penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh PKP dengan syarat:
ü Barang yang diserahkan merupakan BKP.
ü Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP.
ü Penyerahan dilakukan di daerah pabean.
ü Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha/pekerjaan.
b. Impor BKP
c. Penyerahan JKP di dalam daerah pabean oleh PKP syarat:
ü Jasa yang diserahkan merupakan JKP.
ü Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean.
ü Penyarahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha.
d. Pemanfaatan BKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
e. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
f. Ekspor BKP oleh PKP
C. Istilah-Istilah dalam PPN-BM
a. Daerah Pabean yaitu wilayah RI yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di ZEE dan landasan kontinen.
b. Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang berwujud yang menurut sifat dapat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN, kecuali barang hal pertambangan, barang-barang kebutuhan pokok, makanan dan minuman yang disajikan oleh hotel dan sejenisnya, dan uang, emas, dan surat berharga. Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP yaitu: penyerahan BKP kepada makelar, untuk jaminan utang, dan dari pusat ke cabang atau sebaliknya.
c. Jasa Kena Paja (JKP) adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perkatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang/fasiltas/kemudahan/hak/jasa untuk dipakai yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPn. Kecuali jasa bidang umum (keagamaan, pendidikan, pelayanan sosial, perhotelan, tenaga kerja, dll)
d. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penyerahan NKP dan JKP di dalam daerah pabean yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN tidak termasuk penguaha kecil kecuali pengusaha kecil yang minta dikukuhkan. Conoh: Produsen, importir, pedagang besar, pedagang eceran, agen utama, dll.
e. Pajak masukan adalah pajak pertambangan nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan JKP dari luar daerah pabean (impor).
f. Pajak Keluaran adalah pajak pertambangan nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena penyerahan BKP dan JKP di dalam daerah pabean (ekspor).
g. Penguha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan.
BKP dengan jumlah penerimaan <360.000.000
JKP dengan jumlah penerimaan <180.000.000
Pengusaha kecil dilarang membuat faktur pajak, wajib menyusun PT dalam PPN, membuat pembukuan, laporan dikukuhkan sebagai PKP.
D. Sistem Kerja PPN dan Ppn-BM serta Mekanisme Kredit Pajak
a. Sistem Kerja PPN
Di kenakan atas penyerahan, dipungut secara bertingkat pada jalur produk dan distribusi, mekanisme kredit pajak.
b. Cara meghitung PPN dan PPn-BM
PPN : Dasar Pengenaan Pajak X Tarif pajak
PPn-BM : Daar Pengeaan Pajak X Tarif Pajak
c. Dasar Pengenn Pajak
PPn-BM merupakan pungutan tambahan di samping PPN PPn-BM hanya dikenakan satu kali atau penyerahan BKP yang tergolong mewah dan impor BKPTM.
Tarif Pajak
a. Pajak Nilai
Tarif PPN yang berlaku saat ini yaitu 10% sedangkan tarif PPN ekspor BKP yaitu 0%. Tarif PPN dapat diubah serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15% dengan tarif tunggal.
b. Pajak Penjualan atau Barang Mewah.
Paling rendah 10%, 20%, 30%, 40%, 75%.
E. Mekanisme Kredit Pajak
Pajak keluar lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan maka kelebihannya merupakan PPN yang harus disetorkan oleh PKP ke kas Negara, namun jika sebaliknya maka kelebihannya merupakan pajak yang bisa diminta kembali (restitusi) atau dikompensasi.
Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah pajak masukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP dan JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, bukan barang dagangan yang dagangkan dan dimewakan, dengan faktur sederhana dan tidak memenuhi pasal 13 ayat 5 UU PPN, dll.
Pajak terutang pada saat: impor dan ekspor BKP, penyerahan, pemanfaatan, dan pembayaran.
F. Tempat Terutangnya Pajak
a. Untuk penyerahan JKP atau BKP : tempat tinggal, kedudukan, dan kegiatan usaha
b. Impor di tempat BKP di masukkan dalam daerah pabean
c. Pemafaatan BKP tidak berwujud dan JKP di luar daerah pabean di tempat wajib pajak.
d. Tempat yang berdasarkan keputusan Dirjed Pajak.
G. Faktur Pajak
Fakur pajak dapat berupa faktur pajak standar, faktur pajak gabungan, faktur pajak sederhana, dan dokumen tertentu yang diperlukan sebagai faktur pajak standar.
H. Penyerahan Kepada Pemungut
Pemungut PPN adalah bendaharawan pemerintah, badan, atau pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh PKP atau penyerahan JKP dan BKP kepada bendaharawan pemerintah. Cotoh: KPKN, Bendaharawan pemerintah pusat dan daerah, Pertamina, BUMN dan BUMD, Bank milik negara dan daerah, Bank Indoneia, dan Kontraktor.
I. Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
J. SPT Masa PPN
Adalah laporan bulanan yang dapat disampaikan oleh PKP mengenai perhitungan pajak masukan, pajak keluaran, dan penyetoran pajak dan kompensasi. Bagi PKP menyampaikan bersifat:
a. Melaporkan perhitungan pajak kepada Dirjend Pajak
b. Jangka waktu 20 hari setelah akhir masa pajak.
c. Mengguakan formulir PT Masa
d. Dll
K. Bagaimana Cara Menghitung PPN
PPN yang Terutang = tarif X DPP
PPN yang terutang merupakan pajak keluaran (PK) yang dipungut oleh PKP penjual dan merupakan Pajak Masukan bagi PKP pembeli.
2 komentar:
Lkie
Sekedar info saat ini sudah ada elektronik meterai, yuk simak cara beli e-meterai di situs kami.
Posting Komentar