A. Jenjang Pendidikan
Jenjang
pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akan
dikembangkan. Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 14 jenjang pendidikan formal terdiri
atas pendidikan dasar (SD/MI/Paket A dan SLTP/MTs/Paket B), pendidikan menengah (SMU, SMK), dan pendidikan tinggi (akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas). Meski
tidak termasuk dalam jenjang pendidikan, terdapat pula pendidikan anak usia
dini, pendidikan yang diberikan sebelum memasuki pendidikan dasar.