Berikut ini beberapa definisi mengenai HAM:
·
Menurut TAP MPR
No. VII/1998, hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri
manusia: cara kodrati, universal, dan abadi, sebagai anugerah Tuhan YME
·
Menurut UU No. 39 tahun 1999 dinyatakan bahwa
hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada harkat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan
YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Dari rumusan pengertian tersebut tampak bahwa hak asasi manusia merupakan hak
dasar sebagai pemberian Tuhan, dan bukan pemberian pemerintah maupun
pemberian masyarakat. Adapun kewajiban
pemerintah adalah memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia melalui berbagai instrumen peraturan
perundang-undangan. Sedangkan kewajiban masyarakat adalah saling
menghormati satu sama lain atas hak asasi tersebut.
Jika dilihat dari pengertian HAM menurut undang-undang
di atas, tertera jelas bahwa kesadaran hukum mengatur segala
seluk-beluk penyelenggaraan HAM, menimbulkan adanya sanksi bagi yang melanggar
HAM yang telah diatur dalam hukum. Sehingga hukum menjadi pe ngatur penyelenggaraan
HAM sekaligus memberikan sanksi bagi pelanggar agar memberikan efek jera.
Hukum merupakan norma yang bersifat tegas, jelas dibuat oleh pihak yang berwewenang untuk membuat aturan tersebut. Dengan sifatnya yang tegas tersebut diharapkan hukum dapat memberikan sanksi yang nyata terhadap pelanggar
HAM karena pada hakikatnya HAM adalah sesuatu yang mutlak melekat pada setiap manusia yang tidak dapat diganggu dan dirampas.
Sedangkan untuk
demokrasi adalah salah satu hak asasi
manusia yang menyatakan bahwa setiap manusia berhak untuk
berpendapat. Demokrasi memberikan kebebasan bagi setiap orang untuk menyatakan
gagasan atau ide melalui rapat,
musyawarah, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, dan sebagainya.
Dalam menggunakan hak berdemokrasi, diharapkan mampu menyetarakan
antara hak dan kewajiban, serta aspek-aspek
dalam berdemokrasi. Untuk memastikan demokrasi yang baik dan benar, diperlukan adanya
hukum yang mengatur tentang demokrasi seperti pada UUD 1945 Pasal 28 yang berbunyi
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
2 komentar:
Like wis
sebagai warga negara yg baik saya sih yes
Posting Komentar