Selamat Datang di Blog Defi

Rabu, 30 April 2014

Hubungan Antara HAM, Hukum, dan Demokrasi

Berikut ini beberapa definisi mengenai HAM:
·         Menurut TAP MPR  No. VII/1998, hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia: cara kodrati, universal, dan abadi, sebagai anugerah Tuhan YME

·         Menurut UU No. 39 tahun 1999 dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada harkat dan keberadaan manusia sebagai  makhluk Tuhan YME dan merupakan  anugerah-Nya  yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi  kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat  manusia.
Dari rumusan pengertian tersebut  tampak bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar sebagai pemberian Tuhan, dan bukan pemberian pemerintah maupun pemberian  masyarakat. Adapun  kewajiban  pemerintah  adalah memberikan  perlindungan terhadap hak asasi manusia  melalui berbagai instrumen peraturan perundang-undangan. Sedangkan kewajiban masyarakat  adalah saling  menghormati satu sama lain atas hak asasi  tersebut.
Jika dilihat dari pengertian HAM menurut undang-undang di atas, tertera  jelas  bahwa kesadaran hukum mengatur segala seluk-beluk penyelenggaraan HAM, menimbulkan adanya sanksi bagi yang melanggar HAM yang telah diatur dalam hukum. Sehingga hukum menjadi pe ngatur penyelenggaraan HAM sekaligus  memberikan sanksi bagi pelanggar  agar memberikan efek jera.
Hukum merupakan norma yang bersifat tegas, jelas  dibuat oleh pihak yang  berwewenang untuk  membuat aturan  tersebut. Dengan sifatnya  yang tegas tersebut diharapkan hukum dapat  memberikan sanksi yang nyata terhadap pelanggar HAM karena pada hakikatnya HAM adalah sesuatu yang mutlak melekat pada setiap  manusia yang tidak dapat diganggu dan dirampas.
Sedangkan untuk  demokrasi adalah salah satu hak  asasi manusia  yang menyatakan  bahwa setiap manusia berhak untuk berpendapat. Demokrasi memberikan kebebasan bagi setiap orang untuk menyatakan gagasan atau  ide melalui rapat, musyawarah, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, dan sebagainya.

Dalam menggunakan hak berdemokrasi, diharapkan mampu menyetarakan antara hak dan  kewajiban, serta aspek-aspek dalam berdemokrasi. Untuk memastikan demokrasi yang baik dan benar, diperlukan adanya hukum yang mengatur tentang demokrasi seperti pada UUD 1945 Pasal 28 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Like wis

Anonim mengatakan...

sebagai warga negara yg baik saya sih yes

Arsip Blog

Cari Blog Ini