HUKUM
Hukum adalah
peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur
tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya
kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum
dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh
pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau
ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Pengertian
Hukum menurut beberapa ahli hukum:
VAN KAN
Hukum ialah
keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan
manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan
untuk melindungi kepentingan dengan tertib.
UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
WIRYONO
KUSUMO
Hukum adalah
keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan
sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan,
kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
MOCHTAR
KUSUMAATMADJA
Hukum
merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan
manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan
proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam
kenyataan.
LILY RASJIDI
Hukum bukan
sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
SOETANDYO
WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak
ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya
hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai
kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan
yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam
sistem kehidupan bermasyarakat.
A.L GOODHART
Hukum adalah
keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
HANS KELSEN
Hukum adalah
sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu
sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu
manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah
ketentuan.
MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
Tujuan
Hukum
Dalam
menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum
memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil
yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan
masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana
hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling
tidak ada 3 teori:
Teori etis
Teori etis
pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica
dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan
kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum
semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis
kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini
bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai isi
keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia
distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan
komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada
setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan
bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif
adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan.
Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
Teori
Utilitis
Menurut teori
ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada
manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah
Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”.
Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan
bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
Teori
Campuran
Menurut
Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara
damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan
ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang
teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus
diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara
kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus
memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan
sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.
Hukum dapat
dikelompokkan sebagai berikut:
Hukum
berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
Hukum
berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum
Internasional.
Hukum
berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
Hukum
berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum
Alam.
Hukum
Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik
sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara,
Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum
Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris
Hukum
Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar
golongan.
Hukum
Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
Hukum
Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
1 komentar:
likeguys
Posting Komentar