Selamat Datang di Blog Defi

Minggu, 27 April 2014

Jenjang dan Jenis Pendidikan

  A.  Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akan dikembangkan. Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 14 jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar (SD/MI/Paket A dan SLTP/MTs/Paket B), pendidikan menengah (SMU, SMK), dan pendidikan tinggi (akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas). Meski tidak termasuk dalam jenjang pendidikan, terdapat pula pendidikan anak usia dini, pendidikan yang diberikan sebelum memasuki pendidikan dasar.

1.    Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan Anak Usia Dini atau disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.
Ada dua tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini yaitu:
a.    Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di masa dewasa.
b.    Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.
2.    Jenjang Pendidikan Dasar
Jenjang pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang penjang pendidikan menengah [Pasal 17 (1)]. Pendidikan ini merupakan pendidikan awal selama 9 tahun pertama masa sekolah anak-anak. Pada masa ini para siswa mempelajari bidang-bidang studi antara lain: – Ilmu Pengetahuan Alam – Matematika – Ilmu Pengetahuan Sosial – Bahasa Indonesia – Bahasa Inggris – Pendidikan Seni – Pendidikan Olahraga. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang ditempuh dalam waktu 6 tahun dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTS) yang ditempuh 3 tahun [Pasal 17 (2)]. Untuk selanjutnya ketentuan mengenai pendidikan dasar ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
3.    Jenjang Pendidikan Menengah
Jenjang pendidikan menengah diatur dalam pasal 18 (1, 2, 3 dan 4) yang berturut-turut dijelaskan sebagai berikut. Ayat [1] Pendidikan Menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar; [2] Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan; (3) Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA) , Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain sederajat;(4) Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4.    Jenjang Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi [Pasal 19 (1)]. Mata pelajaran pada perguruan tinggi merupakan penjurusan dari SMA, akan tetapi semestinya tidak boleh terlepas dari pelajaran SMA. Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka [Pasal 19 (2)].
Perguruan Tinggi dapat berbentuk akademik, politeknik, institut, universitas, atau, sekolah tinggi. [Pasal 20 (1)]
a.    Akademi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi atau profesional dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.
b.    Politeknik atau sering disamakan dengan institut teknologi adalah penamaan yang digunakan dalam berbagai institusi pendidikan yang memberikan berbagai jenis gelar dan sering beroperasi pada tingkat yang berbeda-beda dalam sistem pendidikan. Politeknik dapat merupakan institusi pendidikan tinggi dan teknik lanjutan serta penelitian ilmiah ternama dunia atau pendidikan vokasi profesional, yang memiliki spesialiasi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknik, dan teknologi atau jurusan-jurusan teknis yang berbeda jenis.
c.     Institut adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
d.    Universitas adalah suatu institusi pendidikan tinggi dan penelitian, yang memberikan gelar akademik dalam berbagai bidang. Sebuah universitas menyediakan pendidikan sarjana dan pascasarjana.
e.    Sekolah tinggi dalam pendidikan di Indonesia adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat [Pasal 20 (2)]. Perguruan Tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi [Pasal 20 (3)]. Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagaimana yang dimaksud lebih  lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah. [Pasal 20 (4)].
Perguruan Tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakan [Pasal 21 (1)]. Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi [Pasal 21 (2)]. Gelar akademik, profesi, atau vokasi, hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak  memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi [Pasal 21 (3)]. Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yag bersangkutan. [Pasal 21 (4)]. Penyelenggaran pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau penyelenggara pendidikan bukan perguruan tinggi yang melakukan tindakan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan penyelenggara pendidikan [Pasal 21 (5)]. Gelar akademik, profesi atau vokasi yang dikeluaran oleh penyelenggara pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) tau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak sah [Pasal 21 (6)]. Ketentuan mengenai gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah [Pasal 21 (7)].
Menjelaskan bahwa universitas, institut dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor humoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar bisa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni [Pasal 22 (1)].
Pada universitas, intitut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor sesuai denga peraturan perundang-undangan yang berlaku [Pasal 23 (1)]. Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi [Pasal 23 (2)].
Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akdemikdan kebebasan mimbarakademik serta otonomi keilmuan [Pasal 24 (1)]. Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat [Pasal 24 (2)]. Perguruan Tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan akuntanbilitas publik[Pasal 24 (3)]. Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana yang dimaksud diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah [Pasal 24 (4)].
Perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar akdemik, profesi, atau vokasi [Pasal 25 (1)]. Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabutnya gelarnya [Pasal 25 (2)]. Ketentuan mengenai persyaratan kelulusan dan pencabutan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dicmaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah [Pasal 25 (3)].
B.  Jenis Pendidikan
Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, khusus. [Pasal 15].
1.    Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Pendidikan untuk umum memiliki tujuan agar para siswa mendapatkan pengetahuan yang cukup sebagai bekal melanjutkan ke perguruan tinggi. Selain itu pengetahuan umum juga berguna dalam bersosialisasi di kehidupan sehari-hari.
2.    Pendididikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pendidikan berbasis Kejuruan merupakan terobosan yang menjanjikan dalam  mendapatkan kesempatan bekerja setelah selesai menempuh pendidikan dasar 9 tahun. Dengan sistem tersebut, pemerintah mampu mencetak individu-individu yang berkualitas serta memiliki keahlian yang lebih khusus. sekolah tersebut memiliki bermacam-macam pilihan spesialisasi keahlian sehingga para siswa bisa dengan leluasa belajar sesuai dengan minat mereka.
3.     3.  Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu. Pendidikan Akademik ini setelah selesai menempuh SMA atau Sekolah Menengah Atas.
4.   4.   Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan memiliki keahlian khusus. Biasanya program ini dikuhususkan untuk menekuni bidang tertentu guna menjadi seorang profesional saat menekuni suatu profesi.
5.      5.Pendidikan Vokasi adalah suatu pendidikan tinggi dengan memberikan keahlian tertentu pada peserta didiknya, namun batas pendidikan yang diberikan hanya sampai Strata 1 atau Diploma 1.
6.   6.   Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Contohnya : Pesantren, MI, MTS, MA, MAK, Sekolah Tinggi Theologia. Pendidikan berbasis keagamaan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan Indonesia pada saat peserta mengenyam pendidikan dasar 9 tahun. Hal ini bertujuan agar para peserta didik mampu mengamalkan ajaran agama sesuai dengan dasar egara Indonesia yaitu Pancasila.
7.   7.   Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar atau menengah. Contohnya : Sekolah Luar Biasa.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Like guys....

Arsip Blog

Cari Blog Ini