A. Jenjang Pendidikan
Jenjang
pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akan
dikembangkan. Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 14 jenjang pendidikan formal terdiri
atas pendidikan dasar (SD/MI/Paket A dan SLTP/MTs/Paket B), pendidikan menengah (SMU, SMK), dan pendidikan tinggi (akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas). Meski
tidak termasuk dalam jenjang pendidikan, terdapat pula pendidikan anak usia
dini, pendidikan yang diberikan sebelum memasuki pendidikan dasar.
1. Pendidikan
Anak Usia Dini
Pendidikan
Anak Usia Dini atau disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan
bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui
pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih
lanjut.
Pendidikan
anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang
menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik
(koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta,
kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku
serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap
perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.
Ada dua tujuan
diselenggarakannya pendidikan anak usia dini yaitu:
a. Tujuan utama: untuk
membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan
berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan
yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di
masa dewasa.
b. Tujuan penyerta: untuk
membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.
2. Jenjang Pendidikan Dasar
Jenjang pendidikan dasar merupakan
jenjang pendidikan yang melandasi jenjang penjang pendidikan menengah [Pasal 17
(1)]. Pendidikan ini merupakan
pendidikan awal selama 9 tahun pertama masa sekolah anak-anak. Pada masa ini
para siswa mempelajari bidang-bidang studi antara lain: – Ilmu Pengetahuan Alam
– Matematika – Ilmu Pengetahuan Sosial – Bahasa Indonesia – Bahasa Inggris –
Pendidikan Seni – Pendidikan Olahraga. Pendidikan
dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang ditempuh dalam
waktu 6 tahun dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTS) yang ditempuh 3 tahun [Pasal 17 (2)]. Untuk selanjutnya ketentuan mengenai pendidikan
dasar ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
3. Jenjang Pendidikan Menengah
Jenjang pendidikan menengah diatur dalam
pasal 18 (1, 2, 3 dan 4) yang berturut-turut dijelaskan sebagai berikut. Ayat
[1] Pendidikan Menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar; [2] Pendidikan menengah
terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan; (3)
Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA) , Madrasah Aliyah
(MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau
bentuk lain sederajat;(4) Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana
dimaksud lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Jenjang Pendidikan Tinggi
Pendidikan
tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup
program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi [Pasal 19 (1)]. Mata pelajaran pada
perguruan tinggi merupakan penjurusan dari SMA, akan tetapi semestinya tidak
boleh terlepas dari pelajaran SMA. Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan
sistem terbuka [Pasal 19 (2)].
Perguruan Tinggi dapat berbentuk akademik, politeknik, institut,
universitas, atau, sekolah tinggi. [Pasal 20 (1)]
a. Akademi adalah perguruan
tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi atau profesional dalam satu
cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni
tertentu.
b. Politeknik atau sering
disamakan dengan institut teknologi adalah penamaan yang digunakan dalam
berbagai institusi pendidikan yang memberikan berbagai jenis gelar dan sering
beroperasi pada tingkat yang berbeda-beda dalam sistem pendidikan. Politeknik
dapat merupakan institusi pendidikan tinggi dan teknik lanjutan serta
penelitian ilmiah ternama dunia atau pendidikan vokasi profesional, yang
memiliki spesialiasi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknik, dan teknologi atau
jurusan-jurusan teknis yang berbeda jenis.
c. Institut adalah perguruan
tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam
sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika
memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
d. Universitas adalah suatu
institusi pendidikan tinggi dan penelitian, yang memberikan gelar akademik
dalam berbagai bidang. Sebuah universitas menyediakan pendidikan sarjana dan
pascasarjana.
e. Sekolah tinggi dalam
pendidikan di Indonesia adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.
Perguruan
Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat [Pasal 20 (2)]. Perguruan Tinggi dapat menyelenggarakan
program akademik, profesi, dan/atau vokasi [Pasal 20 (3)]. Ketentuan mengenai
perguruan tinggi sebagaimana yang dimaksud lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
[Pasal 20 (4)].
Perguruan Tinggi yang memenuhi
persyaratan pendirian dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan
tertentu dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan
program pendidikan yang diselenggarakan [Pasal 21 (1)]. Perseorangan,
organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang
memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi [Pasal 21 (2)]. Gelar akademik,
profesi, atau vokasi, hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang
dinyatakan berhak memberikan gelar akademik,
profesi, atau vokasi [Pasal 21 (3)]. Penggunaan gelar akademik, profesi, atau
vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk singkatan yang
diterima dari perguruan tinggi yag bersangkutan. [Pasal 21 (4)]. Penyelenggaran
pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau penyelenggara pendidikan bukan perguruan tinggi yang melakukan
tindakan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif
berupa penutupan penyelenggara pendidikan [Pasal 21 (5)]. Gelar akademik,
profesi atau vokasi yang dikeluaran oleh penyelenggara pendidikan yang tidak
sesuai dengan ketentuan ayat (1) tau penyelenggara pendidikan yang bukan
perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak sah [Pasal
21 (6)]. Ketentuan mengenai gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah [Pasal 21 (7)].
Menjelaskan bahwa universitas, institut
dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor
kehormatan (doktor humoris causa) kepada
setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa
yang luar bisa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan,
kebudayaan, atau seni [Pasal 22 (1)].
Pada universitas, intitut, dan sekolah
tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor sesuai denga peraturan perundang-undangan
yang berlaku [Pasal 23 (1)]. Sebutan guru besar atau profesor hanya
dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di
perguruan tinggi [Pasal 23 (2)].
Dalam penyelenggaraan pendidikan dan
pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku kebebasan
akdemikdan kebebasan mimbarakademik serta otonomi keilmuan [Pasal 24 (1)]. Perguruan
Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat
penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah dan pengabdian kepada
masyarakat [Pasal 24 (2)]. Perguruan Tinggi dapat memperoleh sumber dana dari
masyarakat yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan akuntanbilitas
publik[Pasal 24 (3)]. Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi
sebagaimana yang dimaksud diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
[Pasal 24 (4)].
Perguruan tinggi menetapkan persyaratan
kelulusan untuk mendapatkan gelar akdemik, profesi, atau vokasi [Pasal 25 (1)].
Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya atau vokasi terbukti merupakan
jiplakan dicabutnya gelarnya [Pasal 25 (2)]. Ketentuan mengenai persyaratan
kelulusan dan pencabutan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana
dicmaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah [Pasal 25 (3)].
B. Jenis Pendidikan
Jenis pendidikan mencakup pendidikan
umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, khusus. [Pasal 15].
1. Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang
mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk
melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah
Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Pendidikan untuk umum memiliki
tujuan agar para siswa mendapatkan pengetahuan yang cukup sebagai bekal
melanjutkan ke perguruan tinggi. Selain itu pengetahuan umum juga berguna dalam
bersosialisasi di kehidupan sehari-hari.
2. Pendididikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang
mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan
pendidikannya adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pendidikan berbasis
Kejuruan merupakan terobosan yang menjanjikan dalam mendapatkan kesempatan bekerja setelah
selesai menempuh pendidikan dasar 9 tahun. Dengan sistem tersebut, pemerintah
mampu mencetak individu-individu yang berkualitas serta memiliki keahlian yang
lebih khusus. sekolah tersebut memiliki bermacam-macam pilihan spesialisasi
keahlian sehingga para siswa bisa dengan leluasa belajar sesuai dengan minat
mereka.
3. 3. Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan
pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan
tertentu. Pendidikan
Akademik ini setelah selesai menempuh SMA atau Sekolah Menengah Atas.
4. 4. Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program
sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan
persyaratan memiliki keahlian khusus. Biasanya program ini dikuhususkan untuk
menekuni bidang tertentu guna menjadi seorang profesional saat menekuni suatu
profesi.
5. 5.Pendidikan Vokasi adalah suatu pendidikan tinggi dengan memberikan
keahlian tertentu pada peserta didiknya, namun batas pendidikan yang diberikan
hanya sampai Strata 1 atau Diploma 1.
6. 6. Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan
tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk menjalankan peranan yang menuntut
penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Contohnya : Pesantren,
MI, MTS, MA, MAK, Sekolah Tinggi Theologia. Pendidikan berbasis keagamaan
dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan Indonesia pada saat peserta mengenyam
pendidikan dasar 9 tahun. Hal ini bertujuan agar para peserta didik mampu
mengamalkan ajaran agama sesuai dengan dasar egara Indonesia yaitu Pancasila.
7. 7. Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk
peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar
biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus
pada tingkat pendidikan dasar atau menengah. Contohnya : Sekolah Luar Biasa.

1 komentar:
Like guys....
Posting Komentar